Ditujukan Kepada Notaris yang ingin melakukan pembayaran PNBP melalui BNI SMS Banking dapat melihat panduannya Disni
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan telah disahkannya peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Maka mulai Tanggal 3 Juli 2014, Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyesuaikan sesuai Peraturan Pemerintah tersebut.
Permohonan yang didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli 2014 dan belum dibayarkan, maka akan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014.
Untuk informasi terkait dengan Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dapat menghubungi telepon sebagai berikut :
PNRI : 021 - 4221701 - 05 (ext.129,130,131) / 021 - 4201682
Email: bntbn@pnri.co.id / penjualanlrn@gmail.com
HP : 0812 946 3516 / 0812 827 4501 / 08211 876 4699 / 0816 1883 661 / 0813 1150 8201
BNI Call Centre : 021 - 29946046